Tunjangan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan dengan manfaat berupa layanan kesehatan. Program ini juga dapat disertai dengan kompensasi dalam bentuk uang tunai untuk peserta yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja, yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut