Tunjangan Kecelakaan Kerja (JKK)

Dibuat oleh Admin Situs Desain, Diubah pada Thu, 17 Apr, 2025 pada 10:52 AM oleh Admin Situs Desain

Tunjangan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan dengan manfaat berupa layanan kesehatan. Program ini juga dapat disertai dengan kompensasi dalam bentuk uang tunai untuk peserta yang mengalami sakit atau kecelakaan kerja, yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut