Cuti Tahunan adalah sebanyak 14 (empat belas) hari kerja dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan yang telah bekerja selama 1 hingga kurang dari 5 tahun berhak atas 14 hari cuti tahunan
- Karyawan yang telah bekerja selama 5 hingga kurang dari 10 tahun berhak atas 16 hari cuti tahunan
- Karyawan yang telah bekerja lebih dari 10 tahun berhak atas 20 hari cuti tahunan
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan cuti tahunan secara prorata
- Hari libur nasional yang jatuh pada hari Sabtu atau Minggu tidak memengaruhi jumlah cuti tahunan
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut