Karyawan perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 1½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan, kecuali ditentukan lain oleh dokter kandungan.
Cara Mengajukan via Website:
Login ke Akun ESS > Cuti > Permintaan Cuti Baru > Jenis Cuti pilih Cuti Melahirkan > Masukkan Tanggal Mulai & Tanggal Selesai > Simpan > Kirim
Cara Mengajukan via Aplikasi Mobile:
Login ke Akun ESS > Cuti > Klik "+" > Jenis Cuti pilih Cuti Melahirkan > Masukkan Tanggal Mulai & Tanggal Selesai > Simpan > Kirim
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut