Cuti Melahirkann

Dibuat oleh Admin Situs Desain, Diubah pada Thu, 17 Apr pada 10:18 AM oleh Admin Situs Desain

Karyawan perempuan berhak atas cuti melahirkan selama 1½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1½ (satu setengah) bulan setelah melahirkan, kecuali ditentukan lain oleh dokter kandungan.


Cara Mengajukan via Website:

Login ke Akun ESS > Cuti > Permintaan Cuti Baru > Jenis Cuti pilih Cuti Melahirkan > Masukkan Tanggal Mulai & Tanggal Selesai > Simpan > Kirim


Cara Mengajukan via Aplikasi Mobile:

Login ke Akun ESS > Cuti > Klik "+" > Jenis Cuti pilih Cuti Melahirkan > Masukkan Tanggal Mulai & Tanggal Selesai > Simpan > Kirim

Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut