Prosedur pelaporan keluhan adalah sebagai berikut:
a. **Langkah Pertama.** Sebelum mengajukan keluhan secara tertulis, Karyawan harus terlebih dahulu mendiskusikan keluhan tersebut dengan atasan langsungnya. Pada langkah pertama ini, diharapkan semua keluhan dapat diselesaikan dengan tuntas.
b. **Langkah Kedua.** Jika keluhan tidak dapat diselesaikan dengan memadai pada langkah pertama, atau jika keluhan harus diselesaikan oleh Supervisor, Karyawan yang bersangkutan harus melanjutkan keluhannya secara tertulis kepada Supervisor dengan tembusan ke Departemen Sumber Daya Manusia.
c. **Langkah Ketiga.** Jika keluhan tidak dapat diselesaikan pada langkah kedua dalam waktu 6 (enam) hari kerja sejak tanggal pengajuan keluhan kepada Supervisor, keluhan dapat diteruskan ke Komite Bipartit.
d. **Langkah Keempat.** Jika keluhan tidak dapat diselesaikan pada langkah ketiga, keluhan dapat diteruskan secara tertulis kepada Direktur Perusahaan. Dalam penyelesaian ini, Direktur Perusahaan harus melibatkan Departemen SDM karena keputusan Direktur Perusahaan bersifat final.
e. Jika metode yang disebutkan di atas gagal menyelesaikan keluhan, keluhan harus diselesaikan dengan bantuan pejabat yang ditunjuk dari Dinas Tenaga Kerja, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut